Sidang Nikita Mirzani Digelar Daring Akibat Aksi Demo, Hadirkan Saksi Ahli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 11:25
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Nikita Mirzani usai sidang tanggapan JPU terkait eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Arsip Foto - Nikita Mirzani usai sidang tanggapan JPU terkait eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perkara yang melibatkan Nikita Mirzani secara daring. Sidang ini terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik usaha perawatan kulit, Reza Gladys. Pelaksanaan sidang jarak jauh tersebut dilakukan sebagai respons atas kondisi keamanan yang dipengaruhi oleh aksi demonstrasi di ibu kota.

"Ya dilaksanakan secara daring," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada awak media di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Dalam persidangan kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Melalui akun Instagram resmi mereka, PN Jakarta Selatan mengumumkan bahwa seluruh sidang yang berlangsung pada periode 1–4 September 2025 akan dilaksanakan secara daring. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir, khususnya meningkatnya intensitas unjuk rasa di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan pemerasan serta pencucian uang, yang terungkap dari keterlibatannya dengan produk skincare milik Reza Gladys. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Jaksa mengungkap bahwa Nikita diduga menuntut uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys sebagai “uang tutup mulut” agar tidak mempublikasikan produk skincare milik Reza yang belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jaksa juga menyatakan bahwa dana sebesar Rp4 miliar yang diperoleh Nikita digunakan untuk membayar sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan telah resmi dilimpahkan ke pengadilan pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam proses hukum ini, JPU mendakwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal berlapis. Mereka dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: ANTARA

x|close