Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 16:32
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Arsip Foto - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menilai penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana yang didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menyebut penetapan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Selain itu, hakim menegaskan pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka, yakni apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, dan tidak memasuki pokok perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut karena dinilai tidak relevan dengan perkara tersebut.

Beberapa di antaranya berupa kumpulan artikel berita media yang dianggap hanya bersifat informasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam perkara tersebut.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap Sulistyo.

Baca Juga: Pengacara Yaqut Cholil Qoumas 'Sentil' KPK yang Absen di Praperadilan

Selain itu, sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti juga dikesampingkan karena belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas dan menyatakan status tersangkanya sah.

Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close