Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 16:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.   Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.

"(Menetapkan tersangka korupsi laptop) NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Selain ditetapkan tersangka, Nadiem ditahan. Ia ditahan sejak hari ini. Hari ini, Nadiem memang mendatangi Kejagung untuk diperiksa kembali. 

"Ditahan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

x|close