Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.
"(Menetapkan tersangka korupsi laptop) NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Selain ditetapkan tersangka, Nadiem ditahan. Ia ditahan sejak hari ini. Hari ini, Nadiem memang mendatangi Kejagung untuk diperiksa kembali.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.