Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Ditahan Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 16:12
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim. Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.

"(Menetapkan tersangka korupsi laptop) NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.   Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p <b>(ANTARA)</b> Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p (ANTARA)

Di samping ditetapkan tersangka, Nadiem ditahan. Ia ditahan sejak hari ini. Hari ini, Nadiem memang mendatangi Kejagung untuk diperiksa kembali terkait kasus tersebut.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Nurcahyo. Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

x|close