"Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.
"Mohon waktu nanti akan disimpulkan," sambungnya.