Ini Alasan Eks Pegawai ASEAN Provokasi Bakar Mabes Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 17:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Laras Faizati Khairunnisa (belakang, kedua dari kiri). Laras Faizati Khairunnisa (belakang, kedua dari kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Staf Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA), Laras Faizati Khairunnisa (LFK), ditangkap Bareskrim Polri. Ini buntut aksinya yang memprovokasi massa pendemo untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri.

Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan alasan kliennya memprovokasi massa melalui akun media sosialnya untuk membakar Mabes Polri.

"Jadi pada tanggal 29 (Agustus 2025) itu kan demonstrasi besar-besaran, satu hari setelah meninggalnya pengemudi ojol," ujar Abdul Gafur kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 September 2025.

Laras lalu mengunggah postingan yang dipersoalkan polisi. Unggahan itu dikirim Laras melalui akun media sosialnya, dari kantor tempatnya ia bekerja, sebelum dipecat.

Baca Juga: Laras Faizati Jadi Tersangka Kasus Hasutan untuk Bakar Mabes Polri Saat Demo

"Mbak laras itu memposting itu sekitar siang menjelang sore dari gedung AIPA ASEAN. Kan berdekatan dengan Mabes Polri ya dan ada kata-kata bahwa... Seperti yang sudah kita ketahui bersama gitu ya kata-kata itu dan dia menulisnya dalam bahasa Inggris," jelasnya.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim, Laras mengungkapkan alasannya membuat unggahan tersebut.

"Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu. (Jawaban laras) 'Oh nggak, motivasi saya ini sebenarnya cuma satu; ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian di lapangan yang tidak profesional, yang tidak menghargai hak asasi manusia, yang bekerja tidak sesuai dengan prinsip hukum. Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol'," papar Abdul Gafur menirukan pernyataan kliennya.

"Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya, tidak ingin memperkeruh suasana," imbuhnya.

Laras kini telah ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi. Pengacaranya pun meminta restorative justice kepada Bareskrim. Ini disampaikan mengacu pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

x|close