Debat Panas Kuasa Hukum Pegi dengan Ahli Soal Facebook Pegi Setiawan, Hanya Petunjuk atau Alat Bukti?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 14:59
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar, Profesor Agus Surono berdebat sengit dengan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung/tangkapan layar NTV Saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar, Profesor Agus Surono berdebat sengit dengan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Pra Peradilan terkait penetapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang hari keempat hari ini, Kamis (4/7/2024) agendanya pembuktian dari pihak pemohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.

Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli asal Jakarta yakni Prof Dr Agus Surono, SH. MH. yang merupakan seorang Guru Besar tetap di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasila yang terakreditasi A

Jalannya sidang sempat diwarnai debat panas antara saksi ahli Prof Agus Surono dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait keberadaan media sosial Facebook milik Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mencecar Agus Surono soal apakah Facebook Pegi dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau hanya sebatas petunjuk dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

"Tadi saudara mengatakan bahwa Facebook itu tidak masuk dalam bukti surat. Tapi dia masuk dalam bukti petunjuk. Kalau kemudian Facebook masuk dalam bukti petunjuk. Maka saudara ahli saya mau merujuk kepada Pasal 188 ayat 2 KUHAP," kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Kamis (4/7/2024).

"Untuk mempermudah ahli menjawabnya maka saya akan sedikit membacakan Pasal 188 ayat 2.
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat 1 hanya boleh diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa," imbuhnya.

Halaman
x|close