Terbukti Rencanakan Kudeta, Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2025, 12:01
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) berbicara kepada media di Senat Federal di Brasilia, Brasil (26/3/2025). Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) berbicara kepada media di Senat Federal di Brasilia, Brasil (26/3/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman penjara selama 27 tahun dan tiga bulan terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro terkait kasus kudeta, menurut laporan portal berita G1.

Panel pertama Mahkamah Agung Federal mengambil keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, demikian dilaporkan pada Kamis kemarin waktu setempat, 11 September 2025. 

Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil pada periode 2019-2023 dan kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Baca Juga: Brasil Gugat AS ke WTO soal Tarif Impor

Sepekan setelah pelantikan presiden terpilih tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menyerbu gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi menangkap sekitar 2.000 orang pada hari itu.

Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal. (Sumber: Antara)

x|close