Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Hasyim Asy'ari diberhentikan menjadi Ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terbongkar janji Hasyim Asy'ari mengenai akan menikahi korban dan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar.
Baca Juga:
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap di Indonesia Gegara Selundupkan Cenderawasih
Awalnya, Hasyim Asy'ari beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama ketika kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu. Hingga akhirnya terjadi pemaksaan hubungan badan pada Oktober 2023.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ujar anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)
Setelah kejadian tersebut, Hasyim Asy'ari menuai korban dan menulis pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. Dalam surat tersebut berisi janji-janji Hasyim Asy'ari, sebagai berikut: