Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya imbas pelanggaran etik perbuatan asusila.
Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. Hingga akhirnya DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
Sebelum mendapatkan sanksi pemecatan, Hasyim tercatat telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang membuatnya harus diberhentikan sebagai pucuk pimpinan KPU kali ini adalah kali kelimanya. Dalam empat kasus sebelumnya, Hasyim hanya diganjar sanksi peringatan keras.
Ketua DKPP periode 2020-2022, Muhammad Alhamid mengatakan, meskipun yang diberi sanksi etik adalah Hasyim Asy'ari, tetapi hal itu sekaligus bisa memberikan citra tidak baik, negatif dan buruk kepada KPU.
"Kita susah menahan orang memberikan penilaian kepada KPU kalau ketua atau pimpinan tertingginya saja perilaku etiknya seperti ini. Maka hal-hal lain yang dikhawatirkan adalah terkait moralitasnya. Moralitas ini mewarnai perilaku-perilaku yang menyangkut dengan profesionalisme, kemandirian, imparsialitas. Kalau persoalan moral ini tidak dijaga oleh penyelenggara Pemilu, efeknya bisa ke mana-mana, tuduhan publik bisa ke mana-mana," ujar Alhamid saat menjadi narasumber dalam dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu untuk menjaga kepercayaan publik, yakni dengan menjaga diri pribadi kapan dan dimanapun.