Kasus Kacab Bank, Polisi Jelaskan Alasan Tak Gunakan Pasal Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 12:22
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu 24 Agustus 2025. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri. Arsip foto - Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu 24 Agustus 2025. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pasal pembunuhan berencana tidak dikenakan kepada para tersangka penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), karena sejak awal mereka tidak memiliki niat untuk membunuh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan, tujuan utama para pelaku adalah menculik korban, meski akhirnya berakhir dengan kematian.

“Terkait Pasal 340 KUHP, itu berlaku bila sejak awal ada niat membunuh dengan perencanaan. Dalam kasus ini, niat pelaku adalah melakukan penculikan, namun kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Detik-Detik Penculikan Kacab Bank BUMN di Jakarta hingga Berujung Maut

Sebanyak 15 tersangka sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang berakibat luka berat atau kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Meski demikian, polisi mengakui korban sempat dianiaya para pelaku di dalam mobil. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut, saat proses pengikatan dan pelilitan lakban, korban melakukan perlawanan sehingga dipukul hingga dalam kondisi lemas.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Israel Batasi Akses Ramadhan di Al-Aqsa

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 06:45 WIB

Trump Sampaikan Ucapan Ramadan untuk Umat Muslim

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 06:32 WIB

Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK

Nasional Kamis, 19 Feb 2026 | 05:50 WIB

Xi Jinping Kirim Kartu Imlek ke Sahabatnya di Amerika Serikat

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT Dewan Perdamaian 19 Februari di AS

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:20 WIB

AS Kerahkan Lebih dari 50 Jet Tempur ke Timur Tengah

Luar Negeri Kamis, 19 Feb 2026 | 05:00 WIB

Kronologis Tewasnya Pemotor Wanita di Pesing

Metro Kamis, 19 Feb 2026 | 04:50 WIB
Load More
x|close