MK Tolak Gugatan Benhur–Constant, Kemenangan Matius–Aryoko di Pilkada Papua Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 14:51
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua permohonan gugatan PHPU Gubernur Papua Tahun 2024 yang diajukan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua permohonan gugatan PHPU Gubernur Papua Tahun 2024 yang diajukan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Dalam sidang pembacaan putusan, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk dikabulkan. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 17 September 202.

Salah satu alasan yang dikemukakan Benhur–Constant adalah dugaan anomali daftar pemilih khusus (DPK). Mereka menilai jumlah pengguna hak pilih dalam DPK pada pemungutan suara 27 November 2024 seharusnya sama dengan jumlah pengguna hak pilih pada PSU tanggal 6 Agustus 2025.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut dalil tersebut keliru. Menurutnya, jumlah pemilih dalam DPK tidak statis, melainkan bergantung pada partisipasi warga di waktu dan tempat tertentu.

"Siapa pun tidak berhak memaksa pemilih untuk memberikan atau tidak memberikan suaranya dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pilkada (pemilihan kepala daerah)," tegas Ridwan.

Baca Juga: Perkenalkan, MA 1 Nomor Polisi Mobil Dinas Ketua Mahkamah Agung

Atas pertimbangan itu, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya jumlah pemilih lebih dari 100 persen daftar pemilih tetap (DPT) yang merugikan Benhur–Constant atau menguntungkan pasangan lain.

Selain itu, pemohon juga menuding adanya keterlibatan pejabat negara dalam PSU, dengan menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, diduga ikut berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Terkait dalil ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan setelah meneliti bukti, Mahkamah memang menemukan bahwa Bahlil melakukan sejumlah kunjungan ke daerah di Papua, termasuk ke Kampung Berber, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, pada 4 Juli 2025; Kampung Tindaret, Distrik Yapen Utara, Kabupaten Kepulauan Yapen, pada 24 Juli 2025; dan Pulau Owi, Kabupaten Biak Numfor, di hari yang sama.

Namun, Arsul menegaskan, "Dalam alat bukti yang diajukan pemohon tidak terdapat petunjuk adanya kegiatan kampanye ataupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon peserta PSU Pilkada Provinsi Papua."

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Setujui Sementara Larangan Trump Terhadap Tentara Transgender

Ia menambahkan, dari bukti berupa video pidato Bahlil menggunakan atribut partai, rekaman kegiatan jalan sehat, hingga laporan ke Bawaslu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pemilu.

"Apalagi, Bawaslu dalam keterangannya menyatakan telah menindaklanjuti laporan perihal pelanggaran pemilu yang dilakukan Bahlil Lahadalia. Namun, tidak ditemukan pelanggaran," ucap Arsul.

PSU Pilkada Papua digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Februari 2025. Putusan itu mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, karena memberikan keterangan tidak jujur terkait alamat domisili dalam surat pernyataan bebas pidana dan hak pilih.

MK kemudian memerintahkan KPU menggelar PSU dengan tetap menghadirkan pasangan Matius–Aryoko serta pasangan baru pengganti Benhur tanpa Yermias. Pada akhirnya, Constant Karma ditunjuk mendampingi Benhur Tomi Mano.

Dalam PSU pada 6 Agustus 2025, hasil perhitungan menunjukkan Benhur–Constant memperoleh 49,6 persen suara, sedangkan Matius–Aryoko unggul tipis dengan 50,4 persen. Dengan putusan MK yang menolak gugatan Benhur–Constant, kemenangan Matius–Aryoko kini dinyatakan sah secara hukum dan tidak lagi disengketakan.

(Sumber: Antara)

x|close