Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari telah resmi dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik yang berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda dalam gelaran Pilpres 2024 kemarin.
Dalam putusan Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap bahwa ada paksaan hubungan seksual terhadap korban sampai janji pemberian Rp4 miliar. Dijelaskan pula bahwa peristiwa ini terjadi saat Hasyim melakukan dinas ke Belanda.
Berbekal jabatan yang dimiliki, Hasyim berusaha merayu anggota PPLN yang berinisial CAT untuk melakukan hubungan badan pada Oktober 2023 di sebuah hotel bernama Van der Valk di Amsterdam, Belanda. Nah, berikut sederet aksi yang dilakukan Hasyim terhadap CAT.
Hapus Pasal Terkait Larangan Pernikahan Siri
Kristiadi selaku perwakilan DKPP menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Dalam hal ini, Hasyim telah menghapus pasal terkait dengan isi larangan perkawinan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan. Hasyim mengubah jadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja.
Hasyim Ngaku Sedang Proses Cerai