Resmi! Ada 8 Hari Cuti Bersama di Tahun 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 16:42
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dari kiri ke kanan, Menko PMK Pratikno, MenPANRB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, Menaker diwakili Wamenaker Afriansyah Noor dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 di Kantor Kemenk Dari kiri ke kanan, Menko PMK Pratikno, MenPANRB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, Menaker diwakili Wamenaker Afriansyah Noor dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 di Kantor Kemenk (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," ujar Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat.

Pratikno merinci delapan hari cuti bersama tersebut sebagai berikut:

  1. Senin, 16 Februari 2026 – berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  2. Rabu, 18 Maret 2026 – berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948

  3. Jumat, 20 Maret 2026 – berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  4. Senin, 23 Maret 2026 – berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  5. Selasa, 24 Maret 2026 – berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  6. Jumat, 15 Mei 2026 – berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus

  7. Kamis, 28 Mei 2026 – berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah

  8. Kamis, 24 Desember 2026 – berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur hak cuti ASN.

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh pemeluk agama.

"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.

Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian terkait.

"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close