Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi anarkistis di wilayah Jateng pada akhir Agustus 2025.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan, sebanyak 2.263 orang diamankan saat aksi di berbagai daerah di Provinsi Jateng yang berakhir ricuh.
"Dari jumlah itu kemudian 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 62 dewasa dan 56 anak-anak," ujar Latif di Semarang, Jumat, 19 September 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Aktivis
Dari total yang diamankan, 1.391 orang di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.
Latif menambahkan, 72 tersangka telah ditahan, sedangkan 46 tersangka lainnya tidak ditahan.
Penanganan aksi rusuh dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama 15 Polres jajaran.
Baca Juga: Polda Metro Bantah Aktivis Mogok Makan di Tahanan: dari Pantauan CCTV Gak Ada
Wakapolda menegaskan, para tersangka yang diproses hukum adalah perusuh.
"Yang diamankan ini perusuh, bukan pengunjuk rasa," tambahnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya karena sebagian pelaku kerusuhan masih berstatus anak di bawah umur.
Sebelumnya, demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang pada 29 dan 30 Agustus 2025 berakhir rusuh.
(Sumber: Antara)