Ntvnews.id, Semarang - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengumumkan bahwa kawasan Dataran Tinggi Dieng yang berada di Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara resmi ditetapkan sebagai Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Penetapan geopark ini, tentu berbicara tentang potensi pariwisata dan alam. Akan tetapi juga harus dijadikan daerah untuk sarana pendidikan atau penelitian. Tujuannya agar Dieng ini bisa kita jaga bersama-sama," kata Taj Yasin di Semarang, Rabu, 24 September 2025.
Pernyataan itu disampaikannya saat menerima penyerahan Sertifikat Salinan dan Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM mengenai Penetapan Geopark Nasional Dieng di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah. Ia juga menekankan bahwa seiring dengan penetapan tersebut, potensi yang ada di Dataran Tinggi Dieng harus terus dikembangkan.
Secara resmi, penetapan Geopark Nasional Dieng dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. Menurut Taj Yasin, status baru ini berpotensi menarik perhatian para peneliti, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk melakukan kajian yang bermanfaat bagi upaya konservasi kawasan.
Baca Juga: Hadir di Dieng Culture Festival, AHY: Pengalaman yang Akan Saya Kenang Selamanya
Ia menambahkan, kawasan Dieng menyimpan berbagai potensi, mulai dari pariwisata—seperti keberadaan candi, tradisi potong rambut gimbal, hingga kekayaan alam—yang jika dikelola dengan baik diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara untuk bersinergi dalam mengembangkan potensi Dieng.
"Tentunya sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pendapatan wilayah bisa kembali untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa penetapan Geopark Nasional ini menjadi modal awal untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih baik, profesional, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Geopark Dieng harus dijadikan acuan dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan berlandaskan pada aturan perundang-undangan.
Ke depan, lanjutnya, diharapkan kawasan ini juga dapat diakui secara internasional sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGG), sehingga diperlukan tata kelola yang optimal. Ia menjelaskan bahwa Dieng memiliki kekayaan geologi dengan 23 situs warisan geologi, antara lain Kawah Sikidang, Telaga Warna, hingga kerucut vulkanik Sikunir. Selain itu, terdapat delapan situs keanekaragaman hayati (biosite), sembilan situs keragaman budaya, serta warisan tak benda yang menambah nilai penting kawasan tersebut.
(Sumber: Antara)