Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sayful Bahri, seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan penjarahan yang terjadi saat aksi demo anarkis pada akhir Agustus 2025. Ia kini telah ditahan oleh penyidik.
Nama Sayful Bahri muncul dalam paparan kasus yang disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Dalam keterangan itu, Sayful masuk dalam daftar tersangka yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan dalam rilis tersebut, dilansir pada Kamis, 25 September 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kemacetan Akibat Aksi Demo Tani
Selain itu, aparat kepolisian juga mengungkap peran Sayful dalam mengelola sejumlah akun media sosial. Ia disebut mengoperasikan akun Facebook bernama Nannu dan Bambu Runcing bersama seorang tersangka perempuan berinisial G.
Tidak hanya itu, ia juga membuat akun WhatsApp dengan nama “Kopihitam”, yang kemudian berganti menjadi “BEM RI”, lalu diubah kembali menjadi “ACAB#1312” oleh tersangka lain bernama Rizki.
Baca Juga: Demo Hari Tani Sebabkan Kemacetan di Depan Gedung DPR dan Ragunan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penahanan terhadap Sayful Bahri. Menurutnya, Sayful termasuk dalam kategori tersangka klaster penjarahan.
“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ucap Ade Ary saat dikutip Kamis (25/9/2025).
Ade Ary juga menegaskan bahwa peran Sayful Bahri dalam kasus ini berbeda dengan klaster penghasutan yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
“Bukan (beda dengan klaster Delpedro),” ujarnya.