Ntvnews.id, Cibubur - Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) baru yang mewajibkan setiap koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat resmi. Kebijakan ini diambil guna mencegah kembali terjadinya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menimpa ribuan siswa.
“Semua koki di dapur kini harus bersertifikat. Selain itu, yayasan wajib menyediakan koki pendamping,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Cibubur, Jawa Barat, Kamis, 24 September 2025.
Menurut Nanik, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh BGN, melainkan juga melibatkan yayasan mitra yang sudah menerima manfaat dari kerja sama penyediaan lahan dan fasilitas. Dengan adanya keterlibatan yayasan, tanggung jawab terhadap keamanan makanan akan lebih terjamin.
Ia menjelaskan, banyak SPPG sebelumnya melanggar SOP, terutama dalam teknik memasak. Misalnya, makanan seharusnya dikonsumsi maksimal enam jam setelah dimasak. Namun, ditemukan dapur yang memasak sebelum tengah malam untuk sajian pagi, yang jelas melanggar aturan.
Baca Juga: BGN Minta SPPG Perbaiki Pola Masak Usai Kasus Keracunan MBG di Bandung
“Kalau kokinya bersertifikat, dia tidak akan berani melakukan pelanggaran itu,” tegasnya.
BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar, mulai dari pemberhentian operasional hingga pencopotan kepala SPPG.
“Kalau terbukti melanggar, langsung kami tutup. Tidak ada kompromi, karena dapur yang mengikuti petunjuk teknis seharusnya higienis dan aman,” kata Nanik.
Ia menambahkan, satu nyawa sangat berharga sehingga BGN bekerja sama dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinas kesehatan untuk menangani kasus keracunan massal di Bandung Barat. Dua dapur yang dikelola satu yayasan di wilayah tersebut telah ditutup dan kini sedang dalam proses investigasi.
“Satu nyawa pun sangat berarti bagi kami. Karena itu, kami akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Sumber : Antara)