Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) pada Senin, 29 September 2025.
Mengacu pada laman resmi MK, perkara yang akan diputus tersebut ialah Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024.
"Tanggal: Senin, 29 September 2025, 13.30 WIB. Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung I MK RI," demikian keterangan yang tercantum dalam laman Mahkamah, dikutip Senin.
Perkara Nomor 86 diajukan oleh Ricky Donny Lamhot Marpaung, seorang pelaku UMKM, bersama Leonardo Olefins Haminangan, seorang karyawan swasta. Mereka menggugat Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Budi Said, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Sementara itu, Perkara Nomor 96 dimohonkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Mereka menguji Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), serta Pasal 72 ayat (1).
Adapun Perkara Nomor 134 didaftarkan oleh sebelas federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang mempermasalahkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.
Secara umum, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut menyoal konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
Pasal 7 ayat (1) berbunyi bahwa setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut diubah menjadi bersifat opsional.
Baca Juga: Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan di Tengah Kasus Suap
Sementara Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja." Norma kewajiban inilah yang juga dipersoalkan para pemohon.
Selain itu, Pasal 72 ayat (1) menetapkan bahwa peserta, pemberi kerja, maupun BP Tapera yang melanggar ketentuan, termasuk Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. Para pemohon menuntut agar pasal tersebut dicabut.
Di luar perkara UU Tapera, MK juga akan memutus sejumlah uji materi lain, yakni terkait UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, agenda putusan mencakup perkara uji materi UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta tiga sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bangka.
(Sumber: Antara)