KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 15:04
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Gubernur Kalbar Ria Norsan. Gubernur Kalbar Ria Norsan. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, serta kediaman Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan pada 24–25 September 2025.

“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin, 29 September 2025. 

Meski demikian, Budi menegaskan KPK belum dapat merinci barang-barang yang disita terkait penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Ia menambahkan, pada Senin, 29 September 2025, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Polda Kalbar.

“Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.

Lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara detail mengenai perkara tersebut, termasuk identitas tersangka maupun modus yang digunakan.

Ria Norsan sendiri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Sumber: ANTARA

x|close