Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam. Dengan putusan ini maka status Pegi Setiawan sebagai tersangka gugur.
Putusan ini sejalan dengan pemikiran banyak kalangan yang mempertanyakan dasar polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Terlebih bukti-bukti yang diperlihatkan penyidik Polda Jabar dinilai lemah.
Menurut mantan Wakapolri, Komjen Pol (purn) Oegroseno sidang praperadilan ini tidak fokus.
"Berarti dari awal juga tidak fokus ini," ungkapnya saat hadir sebagai narasumber bersama Pakar Hukum Pidana UI Chudry Sitompul dalam Dialog NTV Breaking News di NusantaraTV, Senin (8/7/2024).
Oegroseno menyatakan kalau dipelajari dari awal sampai sekarang lebih banyak memberikan alat bukti itu hanya keterangan saksi.
"Keterangan-keterangan ahli yang berkaitan dengan forensik tidak pernah ada. Sehingga pernah dikatakan Pak Kapolri dan Wakapolri itu Scientific Crime Investigation tidak ada," kata Oegroseno.
"Sehingga siapapun yang misalnya akan ditangkap entah Pegi a, Pegi b dan Pegi c, semuanya tetap akan sulit mengarahkan bahwa itu pelakunya atau peristiwanya seperti itu. Yang jadi beban di situ," imbuhnya.