Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana gugatan warga penghuni Apartemen Kalibata City terhadap salah satu BUMD, dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025. Pihak penggugat maupun tergugat dijadwalkan hadir dalam sidang. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 631/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
"Kalau kita lihat dari absensi, dari pihak tergugat ada hadir," ujar kuasa hukum penggugat, Haris Candra kepada wartawan.
Menurut Haris, mediasi dalam persoalan ini pasti akan dilakukan. Sebab, upaya tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam persidangan perdata dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Jadi kemungkinan besar kalau nanti persidangan dibuka, kalau dari (pihak) gubernur (Jakarta) juga hadir, akan diagendakan untuk penungguan mediator. Nah nanti ada mediasi di sana. Tapi nanti kita lihat lah, karena kan belum terlaksana ini persidangan awal," tuturnya.
Haris menjelaskan, gugatan pihaknya layangkan lantaran tarif air di Apartemen Kalibata City yang digolongkan ke tarif kategori yang menurut mereka mahal, oleh BUMD tersebut. Padahal, kata dia, Apartemen Kalibata City sama halnya dengan rumah susun sederhana milik (rusunami). Sehingga, tarif air dari perusahaan itu seharusnya juga masuk kategori untuk rusunami.
"Seharusnya tarif yang dikenakan kepada rusunami Kalibata ini tidak yang sekarang, tidak di golongan menengah," ucapnya.
Tarif yang dinilai tidak sesuai itu, sudah diberlakukan BUMD itu sejak tahun 2014 hingga sekarang. Karenanya, warga penghuni apartemen melalui Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) melayangkan gugatan.
Total, belasan miliar rupiah kelebihan bayar yang telah dibayarkan penghuni apartemen, akibat dari ketidaksesuaian tarif air bersih tersebut. Menurut Haris, penghuni apartemen terkesan dipaksa membayar tarif air yang tak sesuai itu.
"Nah ini sudah dari 2014 sampai dengan sekarang ini kalau dihitung kelebihannya ini sudah sekitar Rp16 miliar sekian. Nah inilah yang sudah ditanggung oleh mereka ini, sudah dibayar," kata Haris.
Atas itu, pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengabulkan gugatan warga penghuni Apartemen Kalibata City.
"Tentunya permohonan kita ke majelis hakim ini agar tergugat ini melakukan penyesuaian, penyesuaian golongan kepada Kalibata City dan yang kedua tentunya pengembalian hak-hak mereka. Ini kan hak-hak mereka yang mau tidak mau dibayarkan, tapi bukan kewajiban mereka sebenarnya untuk membayarkan," tuturnya.
Sementara, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengungkapkan pihaknya nyaris putus asa dalam memperjuangkan persoalan ini. Sebab, warga sudah mengadu ke berbagai pihak, termasuk ke DPRD DKI Jakarta, namun tak berbuah manis.
Karenanya jalur hukum melalui gugatan perdata ini akhirnya didaftarkan.
"Kita sudah demo ke Balai Kota, kita sudah minta bersurat, kita sudah ke DPRD, ke mana, ke mana, ke mana. Tidak membuahkan hasil yang seperti yang kita harapkan," ujarnya.
"Jadi mungkin ini jalan satu-satunya kita harus gugat di pengadilan," imbuh Musdalifah.