Profesi Kurator-Pengurus PKPU Dinilai Penting bagi Perkembangan Ekonomi RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 05:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dewan Sertifikasi AKPI, Andra Reinhard Pasaribu (kiri). Dewan Sertifikasi AKPI, Andra Reinhard Pasaribu (kiri). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus anyar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2025-2028 baru saja dilantik, Senin, 6 Oktober 2025 malam. Adapun salah satu pengurus yang dilantik ialah Andra Reinhard Pasaribu, selaku Dewan Sertifikasi AKPI.

Menurut Andra, kehadiran AKPI khususnya profesi kurator atau pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), penting sebagai pelaksana regulasi yang ada. 

"Di masa perkembangan ekonomi saat ini, profesi kurator memang sangat-sangat diperlukan untuk dapat mengawal jalannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," ujar Andra di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.

Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, kata Andra diatur kondisi apabila terjadi sengketa bisnis yang berujung pada PKPU maupun kepailitan. Peran kurator dan pengurus PKPU, menurutnya sangat krusial dalam kondisi ini.

"Di mana seluruh aspek di dalam dunia kepailitan ini dapat memberikan kepastian hukum ataupun dapat memberikan kepastian kepada seluruh pelaku-pelaku bisnis di Indonesia, bagaimana apabila terjadi sengketa terhadap kontrak-kontrak bisnisnya mereka dan apabila akhirnya terjadi kepailitan," papar Andra.

"Di sinilah kurator akan berperan untuk dapat membereskan seluruh harta ataupun melakukan penjualan dan melakukan pembagian kepada seluruh kreditur," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuan Para Kekasih Eks Dirut Taspen Kosasih Dibelikan Mobil sampai Tas LV

Profesi kurator dan pengurus PKPU, kata Andra juga menjadi penting di tengah perkembangan Indonesia saat ini. Apalagi perkembangan ini banyak melibatkan sektor swasta.

Profesi tersebut, kata dia bisa juga dipakai untuk melakukan restrukturisasi utang suatu perusahaan, sehingga sengketa bisnis bisa dituntaskan oleh kreditur dan debitur. 

"Di sinilah peran kurator. Sebenarnya bukan hanya pada saat terjadinya kepailitan tapi kurator harus bisa memberikan informasi atau memberikan pengetahuan kepada pelaku-pelaku bisnis agar bagaimana menghindari terjadinya kepailitan ataupun di dalam undang-undang kepailitan ada yang dikenal dengan PKPU atau restructuring," jelasnya.

"Bagaimana agar restructuring atau PKPU ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku-pelaku bisnis," lanjut Andra.

x|close