A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pegi Bebas, Saka Tatal Susul Ajukan PK - Ntvnews.id

Pegi Bebas, Saka Tatal Susul Ajukan PK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 11:17
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mengajukan PK/tangkapan layar NTV Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mengajukan PK/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina kini memasuki babak baru.

Setelah gugatan pra peradilan Pegi Setiawan dikabulkan kini giliran mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Dalam pengajuan PK Saka Tatal bersaka tim kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru.

Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan disebut juga bisa menjadi petunjuk baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam. Dengan adanya sejumlah novum atau bukti baru dalam PK tim kuasa hukum Saka Tatal berharap agar PK kliennya dapat dikabulkan.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan semangat dari upaya PK ini adalah memperjuangkan keadilan untuk kliennya.

"Satu semangat dari upaya PK ini adalah bahwa telah terjadi rekayasa penyidikan, penuntutan dan pengadilan terhadap Saka Tatal," kata Farhat Abbas seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Selasa (9/7/2024).

"Yang mana telah kami laporkan ke Bareskrim maupun ke Propam selalu dibalas dan dibatasi bahwa tidak ada kesalahan apa-apa," lanjutnya.

Halaman
x|close