Ntvnews.id, Jakarta - Tim pengacara Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmen mereka untuk terus menuntut bukti yang sah mengenai adanya kerugian negara, walaupun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia tersebut.
"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2020-2022.
Dodi menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan tuntutan untuk bukti sah yang membuktikan kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya dugaan atau potensi (potential loss) seperti yang disangkakan terhadap Nadiem.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Ibunda Sebut Nama Hasto dan Tom Lembong
Lebih lanjut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook berjalan normal dan tidak ditemukan adanya selisih antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up).
"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," ucapnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai bahwa keputusan hakim hanya membahas aspek prosedural tanpa menyentuh substansi dari perkara tersebut.
Selain itu, Dodi menambahkan bahwa praperadilan pada dasarnya hanya mengevaluasi aspek formil dan prosedural dalam penetapan tersangka, bukan memasuki inti pokok perkara.
"Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Kata Kejagung Usai Gugatan Praperadilan Nadiem Ditolak
Bahkan, dua pakar hukum pidana yang dibawa oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki argumen serupa mengenai materi kerugian negara.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang praperadilan tegas menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Dr Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
(Sumber : Antara)