Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi memperkenalkan SIKAP (Siber Ungkap), sebuah platform inovatif yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak pidana penipuan online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Melalui layanan SIKAP ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Fian menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui tautan resmi atau dengan memindai QR Code yang telah disediakan. Laporan yang masuk akan segera diterima dan diverifikasi oleh tim Siber Polda Metro Jaya.
“Cara melapornya dengan mengunjungi situs resmi https://metrojaya.id atau pindai QR Code yang terdapat pada poster resmi Polda Metro Jaya,” katanya.
Menurut Fian, peluncuran layanan SIKAP merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memperkuat kehadiran polisi di ruang digital dan meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan siber.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Delpedro ke Kejati DKI
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan online secara jujur dan bertanggung jawab.
“Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif publik, kami optimistis kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan,” ucapnya.
Selain menjadi kanal pelaporan, SIKAP juga berfungsi sebagai media komunikasi dua arah antara masyarakat dan Kepolisian dalam proses tindak lanjut pengaduan kejahatan siber.
Fian menekankan pentingnya kejujuran dan etika digital dalam setiap laporan agar proses penanganan bisa berjalan efektif dan akurat.
Melalui platform ini, masyarakat tidak hanya dapat melaporkan kasus penipuan online, tetapi juga bisa menyampaikan informasi, saran, maupun pengaduan lainnya yang berhubungan dengan tindak kejahatan siber.
Polda Metro Jaya berharap, keberadaan SIKAP dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik kejahatan siber.
(Sumber : Antara)