Nadiem Makarim Hormati dan Terima Hasil Sidang Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 13:27
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya.

Sidang praperadilan yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus siang itu adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim Tetap Desak Bukti Kerugian Negara Setelah Praperadilan Ditolak

Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Pihak kuasa hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua alat bukti permulaan yang sah serta tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Namun, dalam putusan sidang praperadilan tersebut, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Sumber : Antara)

x|close