Ntvnews.id, Jakarta — Rencana pihak keluarga untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), bersama penyelidik Polda Metro Jaya pada Selasa batal terlaksana.
Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut terjadi karena pihaknya belum memperoleh izin resmi dari penyidik Polda Metro Jaya, meskipun permohonan telah diajukan sejak pekan lalu.
“Kayaknya hari ini enggak jadi, kemarin sore sampai malam aku nunggu izin dari Direktur Diteskrimum sampai sekarang belum turun," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, sampai saat ini keluarga belum menerima izin tersebut. “Sampai saat ini belum ada izin dari Polda. Jadi belum ke sana,” ujar Dwi.
Menurutnya, peninjauan TKP sangat penting agar keluarga memiliki gambaran yang objektif sebelum bertemu dengan penyelidik pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memaparkan seluruh hasil penyelidikan terkait kematian Arya Daru Pangayunan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemaparan tersebut akan menjelaskan secara menyeluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," katanya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menjelaskan metode pencarian serta cara menemukan barang bukti berupa telepon seluler milik korban yang masih dicari.
Baca Juga:Pengacara Keluarga Arya Daru Mendadak Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Kuasa hukum keluarga ADP, Dwi Librianto, mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menelusuri sejumlah lokasi, termasuk tempat kos korban. “Untuk melihat urutannya bagaimana sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga lainnya, Mira Widyawati, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah memberikan izin bagi pihak keluarga untuk membawa ahli pendamping dari berbagai bidang. “Artinya kita akan ada ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik,” katanya.
Mira menjelaskan, para ahli tersebut meliputi ahli forensik, CCTV, IT, serta psikolog yang akan membantu keluarga dalam menilai hasil penyelidikan polisi.
(Sumber: Antara)