Ntvnews.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) hingga Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1334/IX/2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.