Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
Berikut lima fakta mengenai lolosnya Dharma Pongrekun, di antaranya:
1. Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi: KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi syarat administrasi setelah tahap perbaikan. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata.
2. Jumlah Dukungan: Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan warga DKI Jakarta. Jumlah ini melebihi syarat minimum yang ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.
3. Verifikasi Ulang: KPU melakukan verifikasi ulang sesuai dengan hasil sengketa yang diputuskan oleh Bawaslu. Hasilnya, pasangan tersebut ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
4. Pendukung dari Berbagai Wilayah: Dukungan untuk kedua calon gubernur ini tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta, melebihi syarat yang hanya mensyaratkan dukungan dari empat kota dan kabupaten.
5. Reaksi dari Calon: Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun menyampaikan rasa syukurnya atas lolosnya dalam tahapan ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada warga DKI yang telah mendukung dan mendoakan mereka.