Menurut dia, pelaporan terhadap Aep dan Dede merupakan upaya pihaknya mewujudkan keadilan. Pihaknya, kata Jutek, hanya ingin mengoreksi apabila ada kesalahan dalam proses hukum yang terjadi di masa lalu.
"Kami menargetkan adalah keadilan harus ditegakkan kalau memang ini ada kekeliruan di dalam masa yang lampau yang berlalu dari mulai proses penyidikan sampai kepada penuntutan sampai kepada keputusan sampai kepada kasasi," tutur Jutek.
"Bahkan ada proses grasi yang 2019 nanti akan kami sampaikan di memori PK. Kenapa mereka sampai mengajukan grasi," sambungnya.
Ia mengatakan, proses hukum kasus Vina yang pihaknya duga keliru, bukanlah kesalahan satu institusi saja, dalam hal ini Polri. Sebab ada pihak-pihak lainnya yang turut andil dalam proses hukum kasus.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Juga:
Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Cuma Punya Kendaraan Honda Scoopy 2013
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Ini yang Diucapkan Pegi Setiawan