"Saya tidak mengatakan ini kesalahan satu institusi saja memang betul sekali lagi dimulai dari kepolisian tetapi hasil penyidikan kepolisian ini sudah diterima di kejaksaan dan diteruskan diputuskan di pengadilan bahkan diuji tiga kali loh tingkat satu, banding, kasasi," papar dia.
Jutek menjelaskan, pelaporan Aep dan Dede merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Laporan itu, ialah novum atau bukti baru.
"Inilah yang harus kita luruskan dan kita uji itu sebabnya karena ini sudah proses hukum tentu kami sebagai kuasa hukum akan memproses ini secara hukum jalur jalur hukum yang dimungkinkan untuk kami ya peninjauan kembali. Itulah hari ini kami melaporkan dalam rangka salah satunya menjadi novum untuk kami melakukan memori peninjauan kembali," tandasnya.