Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyambut gembira kebebasan Pegi Setiawan alias Perong, melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Dedi, dibatalkannya status tersangka Pegi oleh hakim dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, membuatnya lebih bersemangat dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.
Ia menjadi bersemangat untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky.
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal," ujar Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mengajukan PK/tangkapan layar NTV
Baca Juga:
Pegi Bebas, Saka Tatal Susul Ajukan PK
Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian Bunuh Vina: Kalo Laki-laki Harus Berani
Menurut Dedi, dicabutnya status tersangka Pegi menjadi angin segar bagi pihaknya, dalam mencari keadilan dalam kasus tersebut. "Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata dia.