Ntvnews.id, Jakarta - Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep dan Dede, hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak terpidana perkara tersebut. Penyebabnya, keduanya diduga berbohong, sehingga membuat terpidana kasus itu dihukum.
Pihak terpidana yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjelaskan alasan mengapa Aep dan Dede diduga berbohong. Ia mensinyalir keduanya dendam terhadap para terpidana. Sebab, para terpidana pernah menggerebek Aep dan Dede dalam persoalan asusila.
Baca juga: Polisi Ungkap Awal Penyekapan dan Penganiayaan Pemuda di Duren Sawit
"(Kepentingan Aep-Dede berbohong ialah) Anda bisa lihat tayangan yang dilakukan secara sistematik hampir 60 tayangan saya sampaikan bahwa ada problem awal konflik antara mereka dengan Aep dan Dede," ujar Dedi kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
"Yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan dan terjadi pemukulan segala," imbuhnya.'
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky hendak melaporkan saksi kunci kasus itu.
Menurut Dedi, hal tersebut diakui oleh Aep dan pihak yang mengetahui peristiwa itu. "Dan itu diakui oleh mereka," ucapnya.
Di samping itu, lanjut Dedi, Aep dan Dede juga menyampaikan keterangan yang berubah-ubah di pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Hal-hal itulah yang meyakinkan pihaknya, bahwa mantan pegawai tempat pencucian kendaraan itu berbohong.