Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghapus sebanyak 1.414 usulan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menunjukkan perkembangan selama lebih dari 45 hari. Langkah ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada calon mitra lain yang dinilai lebih serius dan berkomitmen mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menutup sementara portal mitra untuk keperluan analisis dan evaluasi terhadap ribuan pengajuan yang telah diterima.
“Usulan yang tidak menunjukkan progres dalam waktu lama akan menghambat calon mitra lain yang serius ingin membangun SPPG untuk mendukung program MBG. Oleh karena itu, 1.414 usulan kami hapus dari sistem,” ujarnya.
Menurut Sony, mekanisme pengajuan SPPG terdiri atas dua tahap, yakni verifikasi pengajuan dan proses persiapan. Pada tahap kedua, calon mitra yang sudah lolos verifikasi diperbolehkan melakukan pembangunan atau renovasi fasilitas menjadi SPPG.
“Calon mitra yang belum lolos verifikasi tidak diperkenankan melakukan pembangunan atau renovasi sebelum memperoleh persetujuan resmi dari BGN,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran mitra baru akan dibuka kembali secara bertahap setelah evaluasi selesai, dan hanya untuk wilayah kecamatan yang masih membutuhkan SPPG berdasarkan jumlah penerima manfaat seperti balita, ibu hamil dan menyusui, serta peserta didik.
Baca Juga: BGN Kerahkan 5.000 Juru Masak Profesional untuk Tingkatkan Kualitas MBG di SPPG
Sony menuturkan, dalam sistem BGN, sejumlah mitra mungkin akan mengalami rollback atau penurunan status guna mengatur ulang tahapan proses. Kebijakan ini bertujuan untuk membedakan calon mitra yang benar-benar berkomitmen membangun SPPG dari mereka yang hanya mendaftar tanpa tindak lanjut.
Ia juga mengingatkan agar calon mitra memperhatikan informasi pada dashboard pendaftaran.
“Mitra ketika baru verifikasi pengajuan itu dilarang melakukan proses pembangunan ataupun persiapan dapur sebelum pengajuan titik lokasi disetujui oleh verifikator dari BGN. Artinya, sebelum diverifikasi, jangan membangun dulu,” tegasnya.
Sony menekankan bahwa kegiatan pembangunan baru diperbolehkan ketika mitra telah memasuki tahap kedua atau proses persiapan.
“Di bulan Agustus, yang memasuki tahap ini sudah mencapai 13 ribu, namun setelah dilakukan monitoring, tidak ada pergerakan. Di dalam tahap persiapan banyak sekali mitra yang tidak berprogres, padahal kita memberi jangka waktu 45 hari. Hal ini menyebabkan mitra lain tidak dapat mendaftar karena kuota penuh,” paparnya.
Dalam proses rollback, ada kemungkinan calon mitra tidak mengunggah perkembangan pembangunan SPPG di portal. Kondisi ini sering menimbulkan indikasi titik fiktif, di mana pendaftar tidak benar-benar melakukan pembangunan.
Baca Juga: BGN: Seluruh SPPG Wajib Miliki Sertifikat HACCP Terakreditasi
Sony menambahkan bahwa setiap tahap persiapan mengharuskan mitra mengunggah video bukti aktivitas, mulai dari penyediaan peralatan hingga keterlibatan relawan SPPG. Semua proses tersebut dinilai dalam bentuk persentase hingga mencapai 100 persen sebagai syarat menuju tahap survei lapangan dan verifikasi kelayakan.
Selain itu, pihak aliansi dapur juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon mitra dalam proses pendaftaran.
Menanggapi hal tersebut, Sony meminta agar laporan disertai data yang lengkap.
“Kalau ada pungutan dalam pendaftaran calon mitra, maka para korban bisa melakukan pelaporan kepada BGN dan kepada aparat penegak hukum beserta bukti dan saksi. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan,” tutur Sony.
Ia menegaskan bahwa BGN akan menelusuri setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan praktik pungli, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku ditindak tegas.
“Kalau ada pungutan dalam pendaftaran calon mitra, maka para korban bisa melakukan pelaporan kepada BGN dan kepada aparat penegak hukum beserta bukti dan saksi. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan,” pungkasnya.
(Sumber : Antara)