Pemerintah Siapkan PSEL di Wilayah Besar, 260 Daerah Ditetapkan Darurat Sampah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 17:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan wartawan usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Prisca Triferna Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan wartawan usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota di Indonesia dalam status kedaruratan sampah untuk mempercepat penanganan dan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan.

"Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani," kata Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif usai menghadiri acara Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Penetapan status darurat tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam aturan itu, penetapan kedaruratan dilakukan oleh Menteri LH untuk mempercepat proses penanganan dan mobilisasi sumber daya.

Dengan adanya status kedaruratan, pemerintah daerah bersama kementerian terkait dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dan dukungan teknologi dalam upaya mengurangi serta mengelola sampah. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penerapan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.

Baca Juga: Menteri LH Sebut Jakarta Darurat Sampah

"Jadi waste to energy itu menggunakan dana Danantara yang cukup besar. Sehingga harus ada kedaruratan yang melingkupi, jadi yang telah kita tetapkan sebagai darurat sampah ini memungkinkan untuk dilakukan penanganan dari semua lini," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hanif telah menyerahkan laporan berisi tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk penerapan PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, setelah dilakukan verifikasi lapangan.

Ketujuh wilayah tersebut meliputi:

  • Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul),

  • Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung),

  • Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok), serta

  • Bekasi Raya (Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi).

Selain itu, terdapat pula wilayah lain seperti Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), Medan Raya (Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang), serta Semarang Raya (Kota Semarang dan Kabupaten Semarang).

Baca Juga: Menteri LH: DKI dan Bandung Belum Siap Jalankan Proyek Sampah Jadi Energi

Hanif menambahkan bahwa rekomendasi gelombang kedua untuk lokasi PSEL saat ini sedang dipersiapkan sebagai bagian dari perluasan program pengelolaan sampah berkelanjutan di berbagai daerah.

(Sumber: Antara) 

x|close