Menko Yusril: Reformasi Polri Jadi Kewenangan Presiden dan DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 15:02
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI) Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan susunan dan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yang belakangan memunculkan diskusi publik mengenai susunan dan kedudukan Polri.

Menurut Yusril, hal itu merupakan hal yang wajar. Pemerintah, kata dia, menghargai dan menghormati diskusi publik tersebut sebagai bentuk kebebasan berbicara serta kebebasan mimbar akademik.

Baca Juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Minta TNI dan Polri Tetap Kompak Jaga Keamanan Negara

Ia menjelaskan bahwa berbagai pemikiran dan masukan dari publik dapat disampaikan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk dibahas lebih lanjut. Namun, keputusan akhir terkait struktur dan kewenangan Polri tetap berada di tangan Presiden.

Yusril juga memaparkan dasar konstitusional mengenai pengaturan struktur Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya ditetapkan melalui undang-undang.

Baca Juga: Menko AHY Dorong Model Pembangunan Berkelanjutan yang Sesuai Kondisi RI

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Maka dari itu, menurut Yusril, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya bergantung pada keputusan Presiden bersama DPR. “Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai waktu pengumuman pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum memperoleh informasi terbaru dari Presiden. Ia mengatakan, “Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat, mohon sabar menunggunya,” ungkap Menko.

(Sumber: Antara) 

x|close