Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024, Mahfud MD mengatakan, perlu ada reformasi dalam tubuh KPU.
Hal itu disampaikannya usai Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Mahkamaah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu, menegaskan dua kali pelanggaran yang telah dilakukan Hasyim Asy'ari menunjukkan jika KPU tidak memiliki sikap moral yang baik.
Jika memiliki moral dan etik yang baik, menurut Mahfud, seharusnya anggota KPU yang melakukan kesalahan juga mengundurkan diri tanpa harus diberhentikan oleh DKPP.
"Memang nggak layak. Itu kan sudah cacat moral, kepalanya sudah busuk, dan busuknya itu diberhentikan dengan tidak hormat oleh presiden setelah dua kali di mana sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dengan peringatan keras yang terakhir," ujar Mahfud saat mengunjungi gedung Nusantara TV, di Pulo Mas Selatan, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Rabu (10/7/2024).