Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Petugas dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AS (21) di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.42 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2,1 kilogram ganja siap edar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 5 Subdit 3 melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di pinggir Jalan Jembatan Besi IV, Tambora.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja, satu unit telepon genggam, timbangan digital, paperbag yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial AS di wilayah Jembatan Besi, Tambora, dengan barang bukti seberat 2,1 kilogram ganja,” ujar Ps Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang inisial D, yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.