Selain itu, juru kamera lainnya, Firdaus, mengaku turut mendapatkan kekerasan dari polisi. Ia disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang. Di samping itu, tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang rusak.
Setelah menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kericuhan yang terjadi.
"Maafkan saya sudah membuat kekacauan," ujar SYL.
SYL sendiri divonis hakim 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ia juga dihukum membayar denda dan sejumlah uang pengganti.