Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Halimun Salak, yang mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Lebak, Banten.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak praktik penambangan ilegal yang terus meluas di kawasan hutan lindung tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan citra satelit, terlihat ratusan tenda biru berdiri di area kaki gunung, menandakan skala aktivitas tambang liar yang cukup masif.
“Kami sudah instruksikan agar segera ditindak,” kata Raja Juli menanggapi maraknya tambang ilegal tersebut, Senin, 27 Oktober 2025.
Pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mengakui tantangan besar dalam menghentikan aktivitas penambangan yang sudah berlangsung sejak awal 1990-an. Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah II Bogor, Dudi Mulyadi, menjelaskan bahwa meski operasi gabungan kerap dilakukan, para penambang sering kembali setelah petugas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: 2 Warga Sukabumi Ditangkap karena Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri
“Saat ini ada sekitar 250 tenda penambang ilegal di blok Cibuluh. Penertiban sudah dilakukan beberapa kali, tapi mereka selalu kembali,” ujar Dudi.
Menurutnya, upaya pemberantasan tambang liar tidak bisa dilakukan parsial. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah.
Satgas ini diharapkan dapat bertindak terpadu, termasuk memutus rantai pasokan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang digunakan para penambang.
Selain langkah penindakan, TNGHS juga terus melakukan pendekatan preventif, seperti pemasangan spanduk larangan, sosialisasi, dan edukasi kepada warga agar tidak melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.
Dari informasi lapangan, sejumlah titik tambang emas ilegal di kawasan Cikotok dan Citorek, Kabupaten Lebak, masih aktif beroperasi. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran air sungai dan degradasi lahan di sekitar kawasan hutan.
Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Utama
Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh tambang ilegal ditutup secara menyeluruh.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Banten, Dimyati.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memantau secara berkelanjutan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Lebak Selatan guna mencegah munculnya kembali praktik serupa.
Dengan dukungan pemerintah pusat, tambang emas ilegal di kawasan Cikotok dan Citorek kini menjadi prioritas utama dalam agenda penataan sumber daya alam di Provinsi Banten.
Ilustrasi - Masyarakat saat berada di salah satu lokasi tambang emas di blok 20 Kecamatan Krueng sabee Kabupaten Aceh Jaya. (ANTARA/HO/Warga) (Antara)