PT Acset Indonusa Didakwa Terima Rp179,99 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 19:18
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Perwakilan terdakwa korporasi PT Ascet Indonusa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Perwakilan terdakwa korporasi PT Ascet Indonusa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 27 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Acset Indonusa didakwa menerima dana senilai Rp179,99 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Japek II Elevated pada ruas Cikunir–Karawang Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Sihombing dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa dana tersebut diterima melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita–Acset, yang juga melibatkan sejumlah pihak yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.

"Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500)," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut jaksa, tindakan memperkaya korporasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp510,08 miliar.

Baca Juga: Anak Jusuf Hamka Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP, Kejagung: Hanya Klarifikasi

Kerugian negara itu terdiri atas:

  • Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton,
  • Rp19,54 miliar karena kekurangan mutu slab beton, dan
  • Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.

JPU menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500), termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, PT Acset Indonusa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sumber: Antara)

x|close