Ntvnews.id, Jakarta - Status tersangka Pegi Setiawan alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim pun memerintahkan Pegi dibebaskan.
Menurut praktisi hukum Riri Purbasari Dewi, hakim membatalkan status tersangka Pegi bukan karena pemuda itu tidak bersalah maupun adanya rekayasa.
"Tapi karena penyidik Polri sama sekali tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka," ujar Riri, Jumat (12/7/2024).
Menurut dia, pertimbangan hakim praperadilan dalam pembatalan status tersangka Pegi, didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
"Yakni putusan MK Nomor 12 Tahun 2014," ucapnya.
Menurut Riri, putusan tersebut bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang jauh lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya, kasus Harun Masiku. Advokat perempuan itu memandang, penetapan status tersangka Harun Masiku juga harus dibatalkan, jika mengacu pada kasus Pegi. Bahkan, proses penyidikan kasus suap Harun Masiku juga harus dihentikan.
"Karena setahu saya, KPK sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa Harun Masiku sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Jadi sama seperti Pegi. Dinyatakan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil untuk diperiksa," papar Riri.
Ia melanjutkan, apabila KPK berkilah itu adalah operasi tangkap tangan (OTT), pada kenyataannya Harun Masiku tidak berada di lokasi OTT. Jadi, penetapan Harun Masiku sebagai tersangka bukan merupakan hasil OTT, tapi hasil pendalaman KPK dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan para tersangka lain yang diciduk saat OTT.