Ntvnews.id, Semarang - Anggota Kepolisian Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang bayi berusia dua bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 4 November 2025.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp200 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Natalia.
Ia menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Jaksa menyebut, Ade terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Baca Juga: Gempa Dangkal Magnitudo 4,6 Guncang Barat Daya Donggala
Dalam uraian dakwaannya, jaksa memaparkan peristiwa itu berawal ketika Ade berkenalan dengan ibu korban berinisial DJP pada 2023. Hubungan keduanya berlanjut ke tahap pacaran hingga akhirnya mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
Dari hubungan itu, DJP hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Namun, terdakwa disebut menolak bertanggung jawab atas kelahiran anak tersebut dan hanya mau memberikan uang untuk biaya perawatan.
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan pada Anak (Pixabay)
Tuntutan jaksa menyebut, karena merasa tersinggung atas permintaan ibu korban, Ade pertama kali melakukan penganiayaan terhadap bayi NA pada Maret 2025 di rumah kontrakan. Saat itu, ia mencekik bagian belakang tubuh bayi hingga korban menangis.
Beberapa waktu kemudian, kekerasan kembali terjadi.
“Terdakwa kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Momen Bersejarah, Bahasa Indonesia Bergema di General Conference UNESCO di Uzbekistan
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil ekshumasi yang dilakukan kepolisian menunjukkan kematian bayi disebabkan oleh benturan benda tumpul di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan menyebabkan penderitaan luar biasa terhadap korban. “Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan terhadap korban,” ujar Natalia.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.
Menanggapi tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Hasanur Rachman Syah Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
(Sumber: Antara)
Anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa, 4 November 2025. (Antara)