Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menjadwalkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M tahap pertama. Pelunasan dimulai pada 19 November 2025.
"Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji reguler telah lunas tunda berangkat, jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Menurut Irfan, pelunasan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah haji itu menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.
Jika masih ditemukan kuota jamaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan Bipih tahap pertama, Irfan menyampaikan bahwa Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.
"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jamaah haji lanjut usia, serta jamaah haji penyandang disabilitas dan jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji pada urutan berikutnya," kata dia.
Di samping pelunasan Bipih untuk haji reguler, Irfan mengatakan Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan Bipih bagi jamaah haji khusus yang direncanakan dimulai pada 11 November 2025.
Seluruh Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Suci dan Siap Menuju Fase Armuzna (Istimewa)
Baca Juga; DPR Ingatkan Kementerian Haji Tak Picu Kemarahan Prabowo
"Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jamaah haji khusus prioritas lansia," jelas dia.
Diketahui, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta.
Sedangkan subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf. (ANTARA)