Adies-Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Sehabis Paripurna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 16:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Uya Kuya. Uya Kuya. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut Adies Kadir dan Uya Kuya bakal aktif kembali menjadi anggota DPR. Ini setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut keduanya tak bersalah dalam persoalan etik yang diadukan ke MKD.

"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," ujar Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Menurutnya, pimpinan MKD DPR telah berkirim surat ke pimpinan DPR mengenai putusan tersebut. Cucun mengatakan semua putusan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Adapun rapat paripurna akan digelar usai adanya rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus). Walau demikian, Cucun belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna selanjutnya.

Baca Juga: Uya Kuya Kembali Bantu PMI Malaysia Nyaris Jadi Korban Pembunuhan Berencana

"Belum tau (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ucapnya.

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

MKD mengatakan, Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI. Kedudukannya di DPR RI pun akan dipulihkan, termasuk Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Sementara Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan.

MKD menyatakan, putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

x|close