Ini Alasan Polisi Bagi 2 Klaster Tersangka Penuduh Ijazah Jokowi Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2025, 12:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang menuduh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Polisi membagi para tersangka menjadi dua klaster.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pembagian dua klaster tersangka ini sesuai perbuatan yang dilakukan. 

"Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," ujar Iman dalam jumpa pers di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Adapun klaster pertama dari para tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.

Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang <b>(Instagram)</b> Momen Kocak Kompol Syarif Ajudan Jokowi Nyaris Jatuh Kejengkang (Instagram)

Baca Juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Eggi, Dokter Tifa hingga Rismon

Sementara klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Menurut Iman, penetapan klaster ini berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan.

"Tadi disampaikan oleh Pak Kapolda terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," paparnya.

Dengan dibaginya dua klaster, menegaskan ancaman sanksi yang akan diterima oleh para tersangka.

Perdebatan tajam terjadi antara Roy Suryo dan Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan dalam program DonCast di Nusantara TV. Perdebatan tajam terjadi antara Roy Suryo dan Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan dalam program DonCast di Nusantara TV.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

"Sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka," jelas Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), palsu. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, serta dilaksanakan gelar perkara.

Para tersangka dijerat pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.

x|close