Polda Metro Serahkan Berkas Kasus Direktur Mecimapro ke Kejari Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2025, 14:59
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka FDM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar. Tersangka FDM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Kasus tersebut melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM, dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan proses pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 November 2025.

“Betul (pelimpahan) sekitar jam 10.00 pagi menurut keterangan penyidik,” kata Budi.

Sebelum pelimpahan, tersangka FDM diketahui menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Mecimapro Janjikan Keuntungan Hingga 23 Persen dari Konser TWICE

Baca Juga: APMI Bekukan Keanggotaan Promotor Mecimapro Usai Kasus Dugaan Penipuan Konser TWICE

Budi menuturkan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur Mecimapro itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 November 2025 ini.

(Sumber: Antara)

x|close