Pengadilan Prancis Kabulkan Permohonan Pembebasan Mantan Presiden Nicolas Sarkozy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Nov 2025, 14:23
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dipenjara pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025 untuk menjalani hukuman lima tahun atas Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dipenjara pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025 untuk menjalani hukuman lima tahun atas (Antara)

Ntvnews.id, Istanbul – Pengadilan Prancis mengabulkan permohonan pembebasan mantan Presiden Nicolas Sarkozy dari tahanan pada Senin, 10 November 2025, sekitar 20 hari setelah ia mulai menjalani hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu atas kasus konspirasi kriminal.

“Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan,” ujar ketua majelis hakim di pengadilan banding Paris sebagaimana disiarkan oleh BFMTV, dikutip Selasa, 11 Oktober 2025.

Sebagai bagian dari keputusan tersebut, Sarkozy dilarang berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin selama masa pembebasannya. Ia juga tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Prancis karena pengadilan menilai masih terdapat risiko terjadinya tekanan atau kolusi dengan terdakwa lain, termasuk sejumlah saksi penting yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dipenjara, Tegaskan Dirinya Tak Bersalah

Usai keputusan itu diumumkan, salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, menyampaikan kepada wartawan bahwa langkah selanjutnya adalah menghadapi sidang banding terkait kasus dugaan pendanaan kampanye pemilihan presiden 2007 yang disebut-sebut berasal dari Libya.

Jaksa penuntut sebelumnya menyatakan dukungan terhadap permintaan pembebasan Sarkozy, dengan pertimbangan bahwa mantan presiden tersebut memiliki catatan kooperatif dan selalu hadir dalam setiap sidang. Meski demikian, mereka tetap menekankan bahwa Sarkozy dilarang berhubungan dengan terdakwa maupun saksi dalam perkara yang berhubungan dengan kasus Libya selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Pengadilan Brasil Larang Mantan Presiden Bolsonaro Berpolitik Selama 8 Tahun

Dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin, 10 November 2025, Sarkozy menggambarkan pengalamannya selama berada di balik jeruji besi sebagai “mimpi buruk” dan “sangat melelahkan.”

Pada September lalu, pengadilan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Sarkozy atas dakwaan konspirasi dalam dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya. Meski dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal, ia dibebaskan dari tuduhan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.

Segera setelah Sarkozy dimasukkan ke penjara, tim kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan pembebasan ke pengadilan.

Diketahui, Nicolas Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis pada periode 2007 hingga 2012.

(Sumber: Antara) 

TERKINI

21.800 Rumah di Kumamoto Jepang Dilaporkan Rusak Akibat Gempa

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:27 WIB

Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Usai Gempa M7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:21 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:09 WIB

KPK Pertimbangkan Panggil Kembali Ridwan Kamil Kasus BJB

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 12:58 WIB

Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Jadi Tersangka Imigrasi

Metro Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB

Update Gempa M7,4 di Kolombia: Korban Tewas 111 Orang

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB

AS Cabut Lebih dari 175.000 Visa Sejak Trump Kembali Menjabat

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 12:45 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close