Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Datangi Polda Metro Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 18:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelapor kasus fitnah tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Ade Darmawan (tengah) dan Lechumanan (kiri) saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu 12 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar Pelapor kasus fitnah tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Ade Darmawan (tengah) dan Lechumanan (kiri) saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu 12 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Para pelapor dalam kasus fitnah tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik.

“Kami tiba-tiba kok dipanggil karena kami anggap pemeriksaan sebenarnya sudah selesai kan, ternyata sampai di dalam kita diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka,”
ujar pelapor, Ade Darmawan, saat ditemui di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ade menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Terus kemudian SP2HP-nya karena di sini diuraikan bahwa pemeriksaan itu tahapannya seperti apa itu sudah betul-betul komprehensif,” katanya.

Selain Ade, pelapor lainnya bernama Lechumanan juga turut hadir dan meminta penyidik agar menyita seluruh alat bukti atau barang bukti yang dimiliki oleh para tersangka saat dilakukan pemanggilan.

“Misalnya, buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu saya minta kepada penyidik tolong dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Bagi 2 Klaster Tersangka Penuduh Ijazah Jokowi Palsu

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,”
kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 13 November 2025.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis 13 November 2025,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Namun demikian, Budi belum dapat memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

“Dia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November 2025,”
kata Budi. 

(Sumber: Antara)

x|close